Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Informasi dokumen administrasi pendaftaran pasien, rujukan medis, serta persyaratan untuk kondisi khusus di RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle.
- Beranda
- Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Pelayanan Kesehatan
Dokumen Administrasi Pendaftaran & Rujukan Medis
Persyaratan pelayanan kesehatan di rumah sakit umumnya terbagi menjadi dokumen administrasi pendaftaran pasien baru atau lama, serta rujukan medis. Syarat utama meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu JKN/BPJS Kesehatan atau asuransi lain, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi pasien non-darurat.
Persyaratan Administrasi Umum
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kartu Identitas Diri
Kartu identitas diri seperti KTP atau identitas resmi lain.
JKN-KIS / BPJS
Kartu JKN-KIS atau BPJS jika menggunakan jaminan kesehatan.
Surat Rujukan
Surat rujukan dari puskesmas atau klinik (untuk poli spesialis/rawat jalan non-darurat).
Kartu Berobat / No. Rekam Medis
Kartu berobat atau nomor rekam medis jika sudah pernah berkunjung.
Persyaratan Kondisi Khusus
Ketentuan untuk Kondisi Tertentu
Pasien Gawat Darurat (IGD)
Dapat langsung dilayani tanpa surat rujukan awal; administrasi disusul kemudian setelah penanganan darurat.
Pasien Rawat Inap
Membawa surat pengantar rawat dari dokter IGD atau poli disertai verifikasi penjaminan asuransi atau BPJS.
Persyaratan Pelayanan
- KTP / Identitas Resmi
- JKN-KIS / BPJS
- Surat Rujukan
- Kartu Berobat / No. Rekam Medis