Beranda › Layanan › Rawat Inap
Pelayanan perawatan bagi pasien yang memerlukan pengamatan, pengobatan, dan pemantauan lebih lanjut sesuai indikasi medis, dengan proses masuk melalui keputusan dokter dari IGD atau poliklinik.
Keputusan rawat inap ditetapkan dokter sesuai kondisi dan kebutuhan medis pasien.
Pasien atau keluarga diarahkan ke admisi untuk proses administrasi dan persiapan ruang perawatan.
Dokumen penjaminan BPJS, asuransi, atau administrasi pasien diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasien menerima pengamatan, pengobatan, dan pemantauan lebih lanjut sesuai rencana pelayanan medis.

Rawat inap ditujukan bagi pasien yang berdasarkan penilaian dokter membutuhkan pengamatan, pengobatan, dan pemantauan lebih lanjut di rumah sakit. Proses perawatan dapat terhubung dengan pelayanan dokter, pemeriksaan penunjang, farmasi, rehabilitasi, gizi, dan dokumentasi klinis sesuai kebutuhan pasien.
Pasien dapat diarahkan ke rawat inap setelah pemeriksaan di IGD atau poliklinik apabila dokter menilai diperlukan perawatan dan pemantauan lebih lanjut.
Dokter menilai kondisi pasien dan menentukan apakah diperlukan perawatan lebih lanjut di ruang rawat inap.
Rawat inap digunakan saat pasien membutuhkan observasi, pengobatan, atau pemantauan yang tidak cukup dilakukan sebagai layanan rawat jalan.
Setelah keputusan rawat inap, pasien atau keluarga melanjutkan proses administrasi kamar dan persiapan ruang melalui Admisi Rawat Inap.
Alur dapat menyesuaikan kondisi pasien, sumber masuk, penjaminan, dan kebutuhan klinis.
Dokter IGD atau poliklinik menetapkan perlunya perawatan inap berdasarkan kondisi pasien.
Pasien atau keluarga diarahkan ke Admisi Rawat Inap untuk melanjutkan proses administrasi.
Surat pengantar rawat, identitas, dan penjaminan pasien diverifikasi sesuai ketentuan.
Admisi melakukan proses administrasi kamar dan persiapan ruang perawatan untuk pasien.
Pasien menerima perawatan, pengobatan, dan pemantauan lebih lanjut sesuai rencana medis.
Dokter menentukan tindak lanjut sesuai kondisi pasien, termasuk rencana pulang, kontrol, pemeriksaan lanjutan, atau rujukan bila diperlukan.
Persyaratan dapat menyesuaikan jalur pasien dan penjaminan. Gunakan halaman Persyaratan Pelayanan sebagai rujukan administrasi.
Surat pengantar rawat dari dokter IGD atau poliklinik sebagai dasar proses masuk rawat inap.
Kartu identitas resmi seperti KTP atau identitas lain yang digunakan dalam proses administrasi.
Dokumen kepesertaan atau penjaminan disiapkan untuk proses verifikasi administrasi rawat inap.
Kartu berobat atau nomor rekam medis disiapkan bila pasien sudah pernah berkunjung sebelumnya.

Selama menjalani rawat inap, kebutuhan pasien dapat terhubung dengan dokter, pemeriksaan laboratorium atau radiologi, farmasi, rehabilitasi medik, gizi, dan dokumentasi Rekam Medis Elektronik sesuai kondisi dan rencana pelayanan pasien.
Pastikan surat pengantar rawat, identitas, dokumen penjaminan, dan data rekam medis tersedia saat proses admisi.
Informasikan riwayat obat, alergi, hasil pemeriksaan sebelumnya, atau kondisi khusus yang relevan kepada petugas dan dokter.
Ikuti arahan dokter dan petugas mengenai pemeriksaan, terapi, kontrol, serta tindak lanjut setelah perawatan selesai.
Pasien dengan kondisi darurat dapat langsung memperoleh pelayanan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang melayani 24 jam. Administrasi dapat disusulkan setelah penanganan darurat sesuai ketentuan.
Gunakan kanal informasi resmi RSUD untuk menanyakan persyaratan administrasi, alur admisi, atau informasi pelayanan yang perlu dipersiapkan sebelum pasien menjalani rawat inap.